PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 9
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto setelah diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Tanjung Mas Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Daerah Tingkat II Solok;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Koto VII dan Kecamatan Kupitan Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijun-jung;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok.
