PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 8
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/ Sijunjung setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b. (2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
