PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 7
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Talawi berkedudukan di Desa Talawi Mudiak. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Barangin berkedudukan di Kelurahan Sungai Durian. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembah Segar berkedudukan di Kelurahan Pasar Remaja. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Silungkang berkedudukan di Desa Muaro Kalaban. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupitan berkedudukan di Desa Simancuang.
