PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto.
