PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA KAMPIT DAN...
Pasal 4
Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas desa, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, dan ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
