PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA KAMPIT DAN...
Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan sebagaimana dimaksud data Pasal 1 dan Pasal 2, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dengan memperhitungkan
epkumham.go
kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
