PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA KAMPIT DAN...
Pasal 3
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Kampit berkedudukan di Desa Senyubuk. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dendang berkedudukan di Desa Simpang Pesak.
