PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA KAMPIT DAN...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Dendang di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung, yang meliputi wilayah :
a. Desa Simpang Pesak
b. Desa Tanjung Kelumpang
c. Desa Tanjung Batu Hitam
d. Desa Dendang
e. Desa Jangkang
f. Desa Nyuruk. (2) Wilayah Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gantung. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Dendang, maka wilayah Kecamatan Gantung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
