PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA KAMPIT DAN...
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Kelapa Kampit di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung, yang meliputi wilayah :
a. Desa Senyubuk
b. Desa Buding
c. Desa Air Kelik
d. Desa Cendil. (2) Wilayah Kecamatan Kelapa Kampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Manggar. (3) Dengan terbentuknya Kecamatan Kelapa Kampit, maka wilayah Kecamatan Manggar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kelapa Kampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
