PP
PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN,
Pasal 6
BAB 3 — PENYELESAIAN BATAS DAERAH
(1) Dalam hal Batas Daerah telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, namun terdapat Ketidaksesuaian dengan RTRWP dan/atau RTRWK, dilakukan revisi terhadap RTRWP dan/atau RTRWK untuk disesuaikan dengan Batas Daerah yang telah ditetapkan.
(2) Revisi RTRWP dan/atau RTRWK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah sejak Ketidaksesuaian RTRWP dan/atau RTRWK dengan Batas Daerah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesatu Umum
