Pasal 5
BAB 3 — PENYELESAIAN BATAS DAERAH
(1) Batas Daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menjadi acuan penyele saian Ketidaksesuaian.
(2)Dalam...
SK No 094729 A
PRES IDEN
(2) Dalam hal Batas Daerah belum ditetapkan dalam
peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah.
(3) Dalam hal terdapat Batas Daerah yang akan atau
dalam proses revisi, dilakukan pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama pemerintah daerah.
(4) Hasil dari pembahasan percepatan penyelesaian
penegasan Batas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri menetapkan Batas Daerah berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam peraturan menteri paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(6) Dalam hal pemerintah daerah tidak bersepakat
terhadap Batas Daerah yang telah dibahas bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan Batas Daerah paling lama 1 (satu) bulan.
Bagian
SK No 094730 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK
