Pasal 16
BAB 5 — PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN GARIS PANTAI DENGAN HAK ATAS
(1) Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang
berada di wilayah laut akibat dinamika perubahan Garis Pantai, sebelum ditetapkannya unsur Garis Pantai dalam Peta Rupabumi Indonesia yang pertama kali ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial maka Hak Atas Tanah danf atau Hak Pengelolaan dimaksud tetap diakui.
(2) Pengakuan terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranalpertanahan dan tata ruang, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, serta melibatkan Instansi Pemerintah terkait sejak Ketidaksesuaian antara Garis Pantai dengan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pengakuan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan. (41 Dalam hal hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang tanah tidak dapat diidentif,rkasi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai tanah musnah dan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dinyatakan hapus.
Pasal 17 ..
SK No 094741 A
PRES IDEN
