Pasal 15
BAB 5 — PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN GARIS PANTAI DENGAN HAK ATAS
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis Pantai dengan
Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut mengacu pada unsur Garis Pantai yang termuat dalam Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. PPKT menjadi acuan l2l Titik dasar dan garis pangkal di dalam penentuan Garis Pantai yang termuat dalam Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(3) Dalam hal terjadi dinamika perubahan Garis Pantai
yang mengakibatkan ketidaksesuaian titik dasar dan garis pangkal di PPKT dengan Garis Pantai dalam Peta Rupabumi Indonesia, titik dasar dan garis pangkal di PPKT tetap diakui dan berlaku.
(4) Dalam...
SK No 086231 A
PRES IDEN
(4) Dalam hal terjadi Ketidaksesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemerintah wajib memulihkan kondisi fisik lahan menjadi daratan di PPKT.
