Pasal 20
(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada:
pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan; dan/atau
jaring pengaman sosial (social safetg netl termasuk bantuan sosial dan bantuan Pemerintah. (21 Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
merupakan ...
SK No 039258 A
PRESIDEN
- merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya, dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;
- memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2); dan
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. yang berwenang memberikan (3) OJK dan latau otoritas informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi
oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
(6) Jaring pengaman sosial (social safetg netl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA dan di antara Pasal 21 dan Pasa-l 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2LA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA
SK No 039259 A
PRESIDEN
-t4-
BAB VIA
Pasal 2 1A
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, pejabat perbendaharaan dan pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program PEN.
- Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai berikut:
