Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) hurrf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga dan f atau PT Pembiayaan Ekspor Indonesia , Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk melakukan Penjaminan.
(2) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
(3) Dalam
SK No 039257 A
PRESIDEN
-t2-
(3) Dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia, PT
Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) membutuhkan peningkatan kapasitas Penjaminan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan.
(4) Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa
pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik, Ioss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan.
(5) Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan atau premi sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
