PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 202O
Pasal 17
(1) Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN. (21 Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
(3) Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah
melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
