PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 202O
Pasal 15
(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah
dapat melakukan Investasi Pemerintah. (21 Investasi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa investasi langsung dalam bentuk:
- pemberian pinjaman kepada BUMN;
- pemberian pinjaman kepada lembaga; dan/atau
- Pinjaman PEN Daerah.
8 Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut:
