PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 202O
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri.
7 Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
