PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 202O
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10: a Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk Penempatan Dana dalam rangka Program PEN; dan
- OJK
SK No 039253 A
PRESIDEN
- OJK sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Bank Umum Mitra untuk memastikan dana yang ditempatkan oleh Pemerintah digunakan oleh Bank Umum Mitra untuk melakukan kegiatan bisnis dalam rangka Program PEN.
6 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
