PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 202O
Pasal 12
Lembaga Penjamin Simpanan memberikan penjaminan terhadap seluruh Penempatan Dana oleh Pemerintah kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.
5 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
