PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 202O
Pasal 26A
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, Menteri dapat mengatur lebih lanjut skema PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, danf atau Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan proses pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
