PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan Perusahaanpenyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan 2OO2berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun tentang Penyertaan Modat Negara Republik Indonesia ke ff PALdalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PTIndonesia, ff Pindad, PT Dahana, PT Krakatau steel, Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta dan PT LENApi, PT Industri Telekomunikasi Indonesia Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
banyak dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana bersumber dari Anggaran dimaksud p"d" ayat (i)
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016'
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh hasil pelaksanaan Menteri Keuangan berdasarkan penerbitan sahat baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan.
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016
,
rtd.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK iNDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 225 Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan dang-undangan,U ilvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk melalui penerbitan saham baru dalam rangka mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20l5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555);
