PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan.
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016
,
rtd.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK iNDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 225 Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan dang-undangan,U ilvanna Djaman
