PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 99
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota dari
kabupaten/kota ke Desa dilakukan secara bertahap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati/walikota.
(3) Penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi
atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ke Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 99
Cukup jelas.
Paragraf 4
Belanja Desa
