Pasal 98
(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan
keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat umum dan khusus.
(3) Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan
penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Desa.
(4) Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan
pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
Penjelasan Pasal 98
Cukup jelas.
Paragraf 3
Penyaluran
