Pasal 97
(1) Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota
kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.
(2) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan ketentuan:
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
(3) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota
kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 97
Cukup jelas.
48 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
