Pasal 96
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
(3) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
47 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(4) Ketentuan mengenai pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembagian ADD
kepada setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
(5) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan paling lambat bulan
Oktober tahun anggaran berjalan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
(6) Dalam hal kabupaten/kota tidak mengalokasikan ADD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota.
(8) Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penjelasan Pasal 86
Cukup jelas.
