PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 95
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun
anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(2) Ketentuan mengenai pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri
dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 95
Cukup jelas.
