Pasal 100
49 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
- paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
pelaksanaan pembangunan Desa;
pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
- paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dan
hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Penjelasan Pasal 100
Cukup jelas.
Paragraf 5
APB Desa
