PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 101
(1) Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
(2) Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
kepala Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(3) Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APB Desa kepada
camat atau sebutan lain.
(4) Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran
berjalan.
50 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 101
Cukup jelas.
