Pasal 102
(1) Gubernur menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi.
(2) Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota
untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) kepada kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah kebijakan umum anggaran dan
prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati kepala daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah.
(4) Informasi dari gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi
bahan penyusunan rancangan APB Desa.
Penjelasan Pasal 102
Cukup jelas.
Paragraf 6
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
