PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 83
(1) Rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah desa.
(3) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dikonsultasikan
kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan.
(4) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Desa setelah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Penjelasan Pasal 83
Cukup jelas.
