PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 82
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala Desa dan perangkat
42 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APB Desa dan besarannya ditetapkan
dengan peraturan bupati/walikota.
(3) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan
sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 82
Cukup jelas.
