Pasal 81
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya
dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
(2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat
Desa lainnya, dengan ketentuan:
besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dan sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat
Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Penjelasan Pasal 81
Ayat (1)
41 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Ayat (2)
Besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang sudah di atas batas minimal berdasarkan ketentuan ini tetap berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
