Pasal 80
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah
Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
tokoh adat;
tokoh agama;
tokoh masyarakat;
tokoh pendidikan;
perwakilan kelompok tani;
perwakilan kelompok nelayan;
perwakilan kelompok perajin;
perwakilan kelompok perempuan;
perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan/atau
40 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah Desa dapat melibatkan
unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tahapan, tata cara, dan mekanisme penyelenggaraan musyawarah Desa diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal 80
Cukup jelas.
Bagian Keenam
Penghasilan Pemerintah Desa
