Pasal 84
(1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa
dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak
diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.
(4) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.
43 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(5) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Penjelasan Pasal 84
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Peraturan Kepala Desa
