Pasal 77
(1) Peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa paling sedikit memuat:
waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
pelaksanaan jam musyawarah;
tempat musyawarah;
jenis musyawarah; dan
daftar hadir anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir;
penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
38 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota Badan Permusyawaratan Desa antarwaktu.
(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa;
konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:
pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan Badan Permusyawaratan Desa;
pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan
tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota.
(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:
penyusunan notulen rapat;
penyusunan berita acara;
format berita acara;
penandatanganan berita acara; dan
penyampaian berita acara.
Penjelasan Pasal 77
Cukup jelas.
Paragraf 5
Hak Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
