Pasal 76
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri; atau
diberhentikan.
37 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
karena:
berakhir masa keanggotaan;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
melanggar larangan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas.
Paragraf 4
Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
