PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 78
(1) Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan
pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa memperoleh
biaya operasional.
(3) Badan Permusyawaratan Desa berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan
pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.
39 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(4) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan
penghargaan kepada pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berprestasi.
Penjelasan Pasal 78
Cukup jelas.
