Pasal 73
(1) Panitia pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) melakukan penjaringan dan
penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir.
(2) Panitia pengisian menetapkan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang jumlahnya sama atau
lebih dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir.
(3) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses
pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses
musyawarah perwakilan, calon anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(5) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
disampaikan oleh panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
36 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(6) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas.
