PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 74
(1) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6)
ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa.
(2) Pengucapansumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa dipandu oleh bupati/walikota atau
pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya keputusan bupati/walikota mengenai peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu
