Pasal 72
(1) Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan secara demokratis melalui proses
pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.
(2) Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
(3) Panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional.
(4) Penetapan mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 72
Cukup jelas.
