PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 71
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Kepala Desa dan perangkat Desa mengenakan pakaian dinas dan atribut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal 71
35 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Badan Permusyawaratan Desa
Paragraf 1
Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
