PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 58
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55, Pasal 56, dan Pasal 57 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
(2) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
