PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 57
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
30 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis
masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa.
(2) Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3) Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pegawai
negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.
