PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 59
(1) Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila berhenti sebagai kepala Desa dikembalikan
kepada instansi induknya.
(2) Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai
pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.
