Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk
membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa.
(4) Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan menetapkannya dalam peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa.
(5) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah ditetapkan oleh
bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
5 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Jangka waktu 2 (dua) tahun antara lain digunakan untuk persiapan penataan sarana prasarana Desa, aset Desa, penetapan, dan penegasan batas Desa.
Paragraf 3
Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
