PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 6
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa harus mempertimbangkan
prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.
