PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 4
Pembentukan Desa oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Penjelasan Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa” dilakukan untuk Desa yang berdampingan dan berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
