Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi
kepentingan nasional.
(2) Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kawasan yang bersifat khusus dan strategis” seperti kawasan terluar dalam wilayah perbatasan antarnegara, program transmigrasi, dan program lain yang dianggap strategis.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait” misalnya kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan, kelautan, kehutanan, dan transmigrasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
4 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
